Pemkab Kotim Gandeng Kejaksaan, Ini Enam Poin Isinya
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan penandatangan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang meliputi enam lingkup. Kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim pada Selasa (10/10/2023).
"Kerja sama ini merupakan hasil dari keinginan bersama dari Pemkab Kotim dengan Kejaksaan Negeri dalam rangka mengoptimalkan penegakan hukum di Kotim," kata Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor SH MM.
Menurutnya, baik terkait perdata dan tata usaha negara pelacakan dan pemilihan aset daerah, pengamanan pembangunan strategis daerah serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Kotim.
Dirinya juga menyampaikan, pada tahun 2022 lalu Pemda dan Kejaksaan Negeri Kotim telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.
Kesepakatan tersebut dalam rangka pemulihan dan penertiban aset pengamanan pembangunan strategis dan optimalisasi PAD, yang kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama oleh Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan masa berlaku hingga tahun 2024.
Halikinnor menyebutkan, dalam implementasinya kerja sama pemerintah dan Kejaksaan Negeri Kotim ini meliputi beberapa ruang lingkup. Pertama pemberian dukungan data dan atau informasi, kedua pemilihan aset barang milik daerah Kabupaten Kotim, ketiga pengamanan pembangunan strategis daerah, keempat melakukan penegakan hukum bantuan hukum pertimbangan hukum pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, 5 pengoptimalan PAD di Kotim.
"Ruang lingkup inilah yang nantinya berfungsi sebagai fokus kedua belah pihak dalam melaksanakan gak dan kewajiban masing-masing yang timbul dari kerja sama ini," tutup Halikinnor. (f2/sb)