Guru Sertifikasi Tidak Harus Memiliki Sertifikasi P5 Untuk Pencairan TPG
SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi sebelum kurikulum merdeka belajar tetap mendapatkan pencairan TPG.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotim M Irfansyah mengatakan, P5 ini bukan mata pelajaran namun merupakan kokurikuler yang dalam satu semester dalam setiap jenjang pendidikan harus melaksanakannya.
"Dalam Info GTK memang tersedia JP untuk pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasaila, yang mana memang diakui dan bisa menjadi tambahan JP untuk memenuhi syarat memperoleh TPG. Yang mana harus memenuhi paling sedikit 24 JP,” kata Plt Kepala Disdik Kotim M Irfansyah saat menghadiri rapat di gedung DPRD Kotim pada Selasa (10/10/2023).
Dirinya juga mengatakan, kemumgkinan besar penarikan data belum selesai, bisa jadi sistem belum menvalidasi sepenuhnya data guru. Sebelum itu harus dipastikan bahwa data yang dinput sudah sesuai.
Lanjutnya,banyak guru yang sudah terferivikasi yang belum memperbaharui sistem merdeka belajar. Memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru mata pelajaran lain, namun justru mengampu mata pelajaran pendidikan lain, tentu hal ini tidak boleh terjadi untuk kurikulum merdeka belajar.
Mereka harus ganti mengampu mapel atau mengambil pendidikan sertifikasi lagi yang sesuai dengan mapel yang saat ini.
"Jadi mereka harus pastikan dan simak baik baik notifikasi atau keterangan yang tersaji dalam Info GTK agar tidak miskomunikasi, atau bisa dikomunikasikan dengan guru lain agar tidak mengalami kesalah pahaman untuk pencairan TPG,” tutupnya (f1/sb)