Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Dishub Tegur Sopir Truk Yang Melintas Dalam Kota

Redaksi 10-10-2023, 08:43 WIB 1 menit baca
Dinas pehubungan Kabupaten Kotim, Suparmadi. (FOTO:ISTIMEWA)
Dinas pehubungan Kabupaten Kotim, Suparmadi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengintensifkan kegiatan operasi gabungan terkait penertiban truk angkutan berat secara berkala yang melintas dalam kota.

Kepala Dishub Kotim Suparmadi mengatakan, penertiban hari ini sekaligus teguran kepada sopir truk angkutan berat yang masih bandel melintasi jalanan Kota Sampit. Pihaknya meminta mematuhi kebijakan pengalihan rute agar melintas di jalan lingkar kota.

"Kami kekurangan SDM yang tidak mungkin mengawasi truk masuk dalam kota selama 24 jam. Masih banyak truk masuk jalan dalam kota, karena itu saya tugaskan lagi pengawasan secara berjadwal untuk melakukan pengawasan dan mengingatkan sopir agar mematuhi aturan,” kata Kepala Dishub Kotim Suparmadi, Selasa (10/10/2023).

Dirinya menegaskan, jalan dalam kota masih kelas tiga, yang artinya kendaraan yang melebihi angkutan delapan ton dilarang masuk jalan dalam Kota Sampit agar tidak mempercepat kerusakan jalan.

"Rambu larangan truk masuk kota yang melebihi muatan sudah dipasang di setiap persimpangan titik tertentu. Tapi masih banyak yang bandel. Maka dari itu kita mengarahkan bisa melewati alternatif di jalur lingkar kota untuk menghindari kerusakan berat serta mengurangi angka kecelakaan". Ujarnya

Pihaknya berharap rambu itu dipatuhi oleh seluruh sopir agar tak perlu ada kejar- kejaran ketika ada petugas yang jaga mengawasi dan ketahuan masuk jalan dalam kota yang mengabaikan rambu-rambu yang sudah terpasang.

"Meski petugas tak mendata berapa jumlah unit kendaraan yang melanggar namun kami tetap melakukan penertiban, sosialisasi dan teguran,” tegasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard