Lewati ke konten utama
Pemkab Gunung Mas

Dinas PU Gumas Gelar FGD Ranperkada RDTR

Redaksi 11-10-2023, 02:51 WIB 2 menit baca
Usai pelaksanaan kegiatan GDG para tamu udangan melaksanakaan foto  bersama. (FOTO:DISKOMINFO)
Usai pelaksanaan kegiatan GDG para tamu udangan melaksanakaan foto bersama. (FOTO:DISKOMINFO)

SB, KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Indikasi Program dan Peraturan Zonasi, serta Analisis Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan di Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas, Lurand didampingi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bambang Jaya yang hadiri oleh perwakilan dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Yudho tersebut dilaksanakan di di Hotel Insevas, Selasa (10/10/2023).

Pelaksanaan dilakukan secara tatap muka dan teleconference melalui aplikasi zoom meeting tersebut juga dihadiri perwakilan dari OPD terkait, Swasta/ BUMN dan Kementerian/Lembaga terkait, Pemda Provinsi Kalimantan Tengah serta tamu undangan Lainnya.

Dalam sambutan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong yang dibacakan oleh  Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas menyampaikan, tujuan dari kegiatan Focus Group Discussion II itu adalah menjaring masukan dari para stakeholder, terhadap indikasi program dan peraturan zonasi RDTR Kawasan Perkotaan Rungan serta pemaparan terhadap hasil analisis rencana dan kegiatan terhadap lingkungan hidup.

“Berdasarkan hasil Konsultasi Publik tanggal 25 September 2023 bahwa telah disepakati tujuan penataan ruang RDTR Perkotaan Rungan adalah wilayah perencanaan Rungan sebagai pusat pelayanan kawasan dalam mendukung pengembangan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang berwawasan lingkungan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan ditetapkannya tujuan dalam penataan ruang RDTR Rungan, diharapkan dapat menggerakkan perekonomian wilayah, menyediakan ruang bagi pengembangan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan dan sumber daya alam potensial, serta terwujudnya kawasan permukiman dengan hunian yang berimbang.

Dan sebagai salah satu permasalahan yang ada di Kecamatan Rungan adalah penurunan kualitas air yang terindikasi dari air yang semakin kotor dan keruh, penurunan kualitas air yang antara lain disebabkan oleh penambangan emas secara liar yang terjadi di daerah aliran sungai  sehingga mencemari keberadaan sungai.

“Maka dari itu dengan adanya penyusunan RDTR Rungan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak kerusakan lingkungan dengan membatasi kegiatan yang dapat merusak lingkungan. Aktivitas wilayah perencanaan RDTR Rungan didominasi oleh kegiatan perumahan, dan kegiatan yang berkembang adalah perdagangan dan jasa, budidaya burung walet, PLTU, tambang, pariwisata dan pertanian, sehingga diperlukan perencanaan pemanfaatan ruang agar pembangunan lebih terencana, serta tersedianya perangkat pengendalian yang dapat mengoptimalkan investasi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard