Legislator Desak Kepolisian Usut Tuntas Judi Sabung Ayam di Kotim
SB, SAMPIT - Anggota Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, M Abadi mendesak aparat kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kasus perjudian sabung ayam dan dadu gurak yang marak terjadi di Kota Sampit.
"Seperti yang kita ketahui sendiri, kasus judi sabung ayam dan dadu gurak ini masih marak terjadi di beberapa tempat di Kota Sampit, dan kegiatan ilegal tersebut masuk kedalam wilayah hukum Polres Kotim," kata M Abadi, Jumat (20/10/2023).
Dirinya mendesak kepada aparat kepolisian dan pihak penegak hukum untuk segera memberantas kasus perjudian tersebut. Karena sangat meresahkan serta menjadi penyakit bagi masyarakat dan sudah berlangsung lama serta tidak pernah tersentuh oleh hukum.
"Kegiatan tersebut harus sesegera mungkin untuk diberantas oleh pihak kepolisian Kotim karena jika dibiarkan akan menjadi penyakit bagi masyarakat, dan jangan sampai ada oknum yang melindungi perjudian sabung ayam dan dadu gurak tersebut," tegasnya.
Menurut informasi yang diketahui, area perjudian tersebut dilakukan di berbagai tempat dan berpindah-pindah. Saat ini dilakukan di Jalan Jendral Sudirman Km 14 Kelurahan Pasir Putih, Jalan Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah dan Jalan HM Arsyad Desa Eka Bahurui. (f2/sb)