Desa Bagendang Hilir Utara Raih Nilai Istimewa Sebagai Desa Anti Korupsi
SB, SAMPIT - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberi nilai 92 dengan kriteria istimewa pada desa antikorupsi Desa Bagendang Hilir Utara, Kecamatan Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam penilaian ini, selain KPK juga hadir Tim Penilai dari Kemendes PDTT, Kemenkeu, Kemendagri dan Inspektur bagaimana membentuk tata kelola pemerintahan yang akuntabel, dan transparan agar mulai kepada desa, sampai perangkat harus anti dengan korupsi.
"Dalam penilaian Desa Bagendang mendapatkan nilai 92 kategori istimewah. Melalui beberapa tahapan mulai dari observasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi hingga pemeriksaan dokumen,” ucap Ketua Tim Penilai KPK RI, Aryz Dedy Arham, Rabu (25/10/2023).
Ia mengatakan, Desa Bagendang Hilir masuk dalam katagori istimewa pasalnya penilaian ini KPK RI memiliki passing grade yaitu nilai yang mencapa di atas 80 yakini 92.
Lanjut Ariz, jika ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi, diharapkan menjadi agent of changes tempat belajar bagi desa-desa yang lain dari Kotim pada khususnya dan kemudian Provinsi Kalteng.
"Jadi desa ini benar-benar kita bilang sebagai tempat belajar desa lainnya, terkait bagaimana mengelola desa itu yang transparan yang stabil, bisa memanfaatkan media sosial dan website untuk melakukan transparansi informasi yang dimiliki oleh desa,” tukasnya. (f1/sb)