Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Samsudin ketika menerima aduan masyarakat mengenai perkara VCS, Sabtu (18/11/2023). (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Diduga telah ditipu usai melakukan layanan video call sex (VCS), seorang Debt Collector berinisial HT (30) nyaris dibuat malu akibat ulahnya sendiri.
Ia telah diancam oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wanita. Kejadian itu berawal saat ia iseng mencari teman kencan di salah satu aplikasi dewasa.
HT mengungkapkan, setelah mendapatkan teman kencan dari aplikasi dewasa itu, ia kemudian memutuskan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi whatsapp guna melakukan negoisasi harga.
“Dalam negoisasi tersebut, saya mendapatkan kesepakatan dengan seorang oknum yang dikenal melalui aplikasi itu dengan membayar uang sebesar Rp 50 ribu untuk melakukan videocall sex (VCS),” katanya, Sabtu (18/11/2023).
Pada saat melakukan VCS, semua berjalan normal hingga akhirnya VCS dimatikan oleh pelaku. Usai VCS dimatikan, pelaku kemudian mulai memberikan ancaman kepada dirinya.
"Ternyata pada saat VCS itu, aksi saya direkam dan diancam mau disebarkan. Kalau mau video itu dihapus, saya harus membayar sejumlah uang kepada pelaku," ucapnya.
Tak ingin video tersebut tersebar, lanjut HT, ia kemudian memutuskan untuk memberanikan diri guna mengadu dan meminta pertolongan kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Samsudin.
"Setelah dilakukan tindakan oleh Cak Sam, video saya dihapus oleh pelaku. Saya sangat kapok atas kejadian ini dan memang ini kesalahan saya. Saya tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya. (rk/sb)