Dewan Minta Urusan Pemerintah Perlu Adanya Penataan Ulang Kembali
SB, SAMPIT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi inginkan penataan ulang kembali kelembagaan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah.
"Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Kotim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," kata Anggota DPRD Kotim, M Abadi, Sabtu (18/11/2023).
Hal tersebut juga sudah dijelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
"Isi dari peraturan tersebut, menyebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan yang struktur perangkat daerah," ujarnya.
Yang berarti juga berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan juga bisa pengurangan jumlah perangkat daerahnya atau unit kerja pada perangkat daerah tersebut.
Dirinya menjelaskan, agar dapat terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif dan efesien. Pembentukan dan susunan perangkat daerah harus dilakukan cermat dan detail, agar posisi perangkat daerah dapat diisi oleh orang yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam mengelola perangkat daerah. (f2/sb)