Plt Direktur RS Advent Palangka Raya, drg Tiung Simatupang ketika ditemui awak media. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Sejumlah pegawai Rumah Sakit Advent Palangka Raya melaporkan tiga manajemen rumah sakit tersebut ke DAD Kalteng usai diduga merendahkan Sumber Data Manusia (SDM) yang ada di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya.
Manajemen RS Advent Palangka Raya dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawan pada 12 Oktober 2023 lalu. Tidak hanya itu, mereka juga melaporkan ke Disnakertrans Kalteng atas dugaan ketidaksesuaian gaji yang dibayarkan.
Dihadapan awak media, para pegawai yang enggan disebutkan namanya itu mengaku, perlakuan itu didapatkan mereka setelah pihaknya melaporkan manajem RS Advent Palangka Raya ke Disnakertrans Provinsi Kalteng karena tidak memberikan slip gaji usai beberapa kali diminta.
“Kami rata-rata ini bekerja pada bagian perawat di rumah sakit tersebut dan merupakan hasil perekrutan pada Maret 2023 lalu. Ketika bekerja sejak Maret, kami baru menerima uang gaji sebesar Rp500 ribu pada Mei 2023,” katanya, Sabtu (18/11/2023).
Merasa ada yang janggal, kemudian mereka meminta slip gaji beberapa kali ke manajemen namun tak pernah diberikan. Para pegawai ini juga telah mengecek ke BPJS Ketenagakerjaan, gaji yang dilaporkan berjumlah Rp3,2 Juta. Sedangkan yang diterima hanya Rp500 ribu.
“Karena tidak kunjung diberikan slip gaji, kami akhirnya melapor ke Disnakertrans Kalteng,” urainya.
Setibanya di kantor tersebut, pihaknya sudah mewanti agar kerahasiaan nama pelapor terjaga. Namun sayang, salah satu oknum pegawai Disnakertrans diduga membocorkan nama karyawan yang melapor.
"Jadi karena nama sudah bocor, kami di panggil satu per satu oleh manajemen dan terjadilah intimidasi dan penekanan,” sebutnya.
Adapun pihak yang melakukan intimidasi terhadap karyawan tersebut adalah drg Tiur Simatupang, Divisi Personalia Imelda Surbakti dan kepala bagian keuangan Chandra Perangin-angin.
Intimidasi bahkan menjurus kepada merendahkan karyawan dengan pernyataan "susah mencari SDM disini yang sesuai dengan kriteria".
"Atas pernyataan itu, makanya kami melaporkan ketiga orang tersebut ke DAD Kalteng. Kami selalu putra putri daerah merasa direndahkan dengan pernyataan tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini 10 karyawan telah tidak dilanjutkan kontraknya per 17 November 2023 sesuai dengan kontrak yang ditandatangani pada Mei 2023 lalu. Dimana kontrak kerja hanya berlangsung selama enam bulan pada SK ketiga yang ditandatangani.
"Kami hanya menuntut keadilan dan hak kami yang belum dibayarkan. Dimana gaji kami sesuai dengan UMK belum dipenuhi oleh RS Advent Palangka Raya," tutupnya.
Sementara itu, diwaktu terpisah, Plt Direktur RS Advent Palangka Raya, drg Tiung Simatupang mengungkapkan, bahwa dalam pembayaran gaji itu sudah sesuai dengan nominal yang tertera di dalam Ikatan Kerja Sama (IKS) yang telah ditanda tangani oleh para pegawai tersebut.
“Jadi ada sekitar lima pegawai disini yang menuntut gajinya setara dengan UMK di Palangka Raya. Padahal diperjanjian kontrak tertulis jelas nominalnya, itulah pentingnya untuk mempelajari terlebih dahulu sebelum menandatangi kontrak,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi adanya dugaan ia telah mengintimidasi terhadap pegawai terkhususnya dari lokal atau pribumi, hal itu ditepisnya dengan tegas jika tidak pernah melakukan seperti apa yang dimaksud tersebut.
“Saya juga telah dipanggil oleh pihak DAD Kalteng untuk tahap klarifikasi terkait dengan pelaporan yang dilakukan para pegawai tersebut. Saya tidak pernah melakukan intimidasi ataupun tekanan serta lainnya,” tandasnya. (rk/sb)