Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahidin. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Akhir-akhir ini marak beredar pesan berantai yang isinya adalah surat konfirmasi mengenai surat tilang elektronik. Oleh sebab itu, masyarakat lebih bisa lagi ketika menerima pesan singkat tersebut.
Temuan itu juga mendapat perhatian khusus dari jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya atas adanya dugaan penipuan dalam penindakan tilang elektronik tersebut melaui pesan dengan format APK tersebut.
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk mengingat bahwa bahwa ETLE dan kode pembayaran tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Dengan demikian, pesan WhatsApp yang melampirkan sebagai surat tilang itu adalah penipuan.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahidin mengungkapkan, beberapa hari ini, pihaknya menerima informasi bahwa beredar pesan melalui WhatsApp terkait informasi pembayaran tilang elektronik.
Kami imbau masyarakat tidak percaya dengan modus-modus seperti itu. Dala hal ini Satlantas juga tidak pernah mengirimkan link melalui pesan WhatsApp,” katanya, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, pihaknya hanya mengirimkan berupa surat tilang melalui jasa pos yang dikirimkan sesuai alamat pelanggar. Selanjutnya, surat yang diterima oleh pelanggar bisa dikonfirmasi oleh pelanggar melalui website di surat tersebut atau bisa langsung datang ke kantor kepolisian setempat.
“Disini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, apabila mendapatkan pesan dari nomor yang tidak dikenal dengan menyertakan mengenai surat tilang elektronik agar diabaikan. Karena bisa saja itu merupakan modus penipuan,” tandasnya. (rk/sb)