seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Terlibat Penipuan, Bapak dan Anak Ditangkap Polisi

by Redaksi - Tanggal 22-11-2023,   jam 09:59:00
Terduga dua pelaku penipuan berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Kapuas dibantu Unit Resmob Polres Paser. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga dua pelaku penipuan berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Kapuas dibantu Unit Resmob Polres Paser. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Diduga melakukan penipuan, seorang ayah dan anaknya yang masih dibawah umur ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Resmob Polres Paser pada Rabu (15/11/2023) pukul 01.00 WITA di Kaltim.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pada Minggu 1 Oktober sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka H (43) dan ananya datang ke barak korban Hendra (38) Jalan Kruing, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas untuk menginap beberapa hari.

Kemudian besok malam, tersangka meminjam ponsel dengan alasan menelpon saudara, juga tersangka minta belikan sepeda motor untuk pulang ke Kandangan dengan janji akan dibayarkan di Kandangan karena baru selesai menjual tanah seharga 80.000.000.

“Tanpa curiga besok paginya, korban bersama tersangka H langsung pergi ke showroom membelikan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX dan malamnya kembali beli ponsel seharga Rp 1,5 juta,” ucap Kasat Reskrim, Rabu (22/11/2023).

Lanjut AKP Iyudi, pada tanggal 5 Oktober 2023 tersangka dan anaknya berangkat ke Kandangan dan sejak itu tersangka dan anaknya menghilang serta korban tidak bisa lagi menghubungi.

“Korban merasa ditipu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas. Kita pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama anaknya di Desa Tabru, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu 15 November 2023,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta surat kendaraan dan dua unit ponsel.

“Tersangka H ini pernah ditahan di Polres Pulang Pisau pada tahun 2022 dalam perkara penipuan, vonis 1 tahun penjara,” cetusnya. (sb)