Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

PJU Nur Mentaya Sampit Rp 14 M Dibidik Polda, Ini Tanggapan Dewan

Redaksi 22-11-2023, 12:23 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Kurniawan menanggapi terkait proyek pembangunan PJU Nur Mentaya yang kini tengah jadi bidikan aparat penegak hukum (APH) Polda Kalteng.

"Kami Komisi IV DPRD Kotim sudah menjalankan sesuai prosedur anggaran yang diusulkan. Kita lihat anggarannya tersediah kita setujui sesuai dengan keinginan bupati jadikan Sampit terang,” kata M Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (21/11/2023).

Kurniawan menjelaskan, proyek PJU Nur Mentaya kini jadi bidikan APH merupakan kegiatan pada 2022 lalu dengan menggunakan APBD sebesar Rp 14.000.000.000, dimana untuk setiap tiang PJU itu menelan anggaran sekitar Rp 75.000.000. Kemudian dianggaran 2023 sebesar Rp 7.000.000.000 untuk melanjutkan pembangunan tersebut.

"Yang dibidik itu anggaran 2022 bukan anggaran 2023. Anggaran APBD 2023 sekita Rp 7 miliar lebih itu untuk tambahan penyelesaian PJU,” ujarnya.

Lanjut Kurniawan, terkait kasus PJU Nur Mentaya yang sudah dibidik APH, pihaknya belum tahu menahu proses perkembangan kasusnya sudah sejauh mana. Pasalnya itu bukan wewenang DPRD melainkan pengguna anggaran.

"Bisa langsung dikonfirmasikan ke dinas terkait atau penegak hukum menganai berapa orang yang sudah diperiksa atas konteks dari kasus ini kisarannya berapa milair yang diduga disalah gunakan. Karena terkait proses pelaksanaan pekerjaan itu pengguna anggaran, sedangkan lelang melalui LPSE. Kita tidak punya ranah kesana,” tukasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard