seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Portal Lahan Perusahaan, Dua Pria Diciduk Polisi

by Redaksi - Tanggal 22-11-2023,   jam 01:00:24
Dua pelaku yang diduga melakukan pemortalan diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Dua pelaku yang diduga melakukan pemortalan diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Dua orang pria diamankan jajaran Unit Jatanras dan Resmob Polres Kapuas, karena diduga melakukan pemortalan lahan Plasma KHTB Divisi 1 PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Desa Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

IM dan Mj diamankan pihak kepolisian pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada 28 Oktober 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, kedua pelaku IM dan MJ melakukan pemortalan lahan Plasma KHTB Divisi 1 PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Desa Ringin.

“Akibat pemortalan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 430.095.662, sehingga kasusnya dilaporkan,” ucap AKP Iyudi Hartanto, Rabu (22/11/2023).

Atas laporan tersebut, lanjutnya mereka melakukan penyelidikan dan di lokasi benar adanya tindakan yang diduga melawan hukum sehingga kedua orang itu diamankan.

“Mereka dibidik dengan tindak Pidana mengerjakan, mengunakan menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan dan atau Pengancaman pasal 107 Huruf (a) jo Pasal 55 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana,” tutupnya. (sb)