seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Direktur Pengelolah Parkir PPM Ditahan Jaksa

by Redaksi - Tanggal 22-11-2023,   jam 08:32:59
Direktur Pengelola Parkir PPM menggunakan baju tahanan digiring penyidik kejaksaan. (FOTO:ISTIMEWA) Direktur Pengelola Parkir PPM menggunakan baju tahanan digiring penyidik kejaksaan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menahan satu tersangka wanita berinisial IS, dalam kasus pengelolaan parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Kota Sampit, Selasa (21/11/2023) malam.

IS merupakan Direktur Perusahaan Pengelolaan Parkir Kompleks PPM. la diperiksa setelah kurang lebih enam jam oleh jaksa di ruang penyidik dan keluar ruangan langsung menggunakan baju tahanan ke dalam mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Sampit sekitar pukul 18:15 WIB.

"Tersangka IS telah dibawa ke lapas sekitar pukul 18:15 WIB untuk dilakukan penahanan dalam kurun waktu 20 hari kedepan setelah selesai diperiksa kurang lebih enam jam,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani pada Rabu (22/11/2023).

Ramdhani mengatakan, penanganan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retrubusi parkir di komplek PPM tahun anggaran 2019 -2022 atas nama penetapan tersangka nomor: PRINT 02/0.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 november 2023 yang disangkakan melanggar pertama pasal 2 ayat 1 jo.

Kemudian Pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Rl nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang kurangnya sebesar Rp 737.456.530 berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kotim. (f1/sb)