seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kapolda Ultimatum Pendemo, Bawa Sajam Diancam Sanksi Pidana

by Redaksi - Tanggal 22-11-2023,   jam 08:37:19
Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah. (FOTO:ISTIMEWA) Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Kapolda Ultimatum Pendemo, Bawa Sajam Diancam Sanksi Pidana. Pernyataan itu dikeluarkannya dalam maklumat dengan nomor Mak/2/XI/2023 tertanggal 16 November 2023.

Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah ini berisi tentang penyampaian pendapat dimuka umum. Tujuannya dikeluarkannya hal itu adalah guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Tambun Bungai.

Dalam maklumat tersebut tertuang bahwa dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang : membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kemudian membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Barang dan atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum adalah milik hak setiap masyarakat yang dijamin dan dilindungi oleh negara.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum utamanya mengenai kewajiban dan larangan.

"Namun penggunaan barang dan atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Tidak boleh dipergunakan saat penyampaian pendapat dimuka umum," katanya, Rabu (22/11/2023).

Sambungnya didalam makulmat itu juga, Kapolda mengajak agar seluruh lapisan masyarakat Kalteng menaati dan menjunjung tinggi terhadap komitmen ikrar bersama oleh komponen bangsa, organisasi masyarakat adat, suku dan agama di Provinsi Kalteng tentang Karhutla, Infrastruktur jalan provinsi dana nasional, Pemilu 2024 dan pencegahan konflik yang ada di Kalimantan Tengah pada 16 Oktober 2023 dalam pertemuan "Hasupa Hasambewa" di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.

“Selagi lagi tegaskan jika tidak diperkenankan dalam penyampaian pendapat dimuka umum itu disertai dengan membawa senjata tajam,” tandasnya. (rk/sb)