Tim gabungan ketika sedang melaksanakan penertiban terhadap APS di Palangka Raya, Selasa (21/11/3023) kemarin. FOTO:SEPUTAR BORNE)
SB, PALANGKA RAYA - Tim gabungan dari Bawaslu Kota Palangka Raya bersama dengan sejumlah intansi Pemerintah Kota Palangka Raya dan TNI-Polri terus melakukan penertiban di wilayah hukumnya.
Sasaran dalam penertiban itu, yakni Alat Peraga Sosilisasi miliki Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) yang mana didalam pelaksanaannya mengandur unsur kampanye belum pada waktunya tersebut.
Terbaru, empat tim gabungan kembali melakukan penertiban tersebut ke empat kecamatan yang tersebar di Kota Palangka Raya ini, pada Selasa (21/11/2023) kemarin.
Humas Bawaslu Palangka Raya Eko Wahyu Sulistyobudi mengatakan, pada kegiatan kedua yang dilakukan pihaknya terhadap APS berunsur kampeny ini, sedikitnya telah menyita ratusan spanduk ataupun baliho.
“Pada hari kemarin itu, dalam kegiatan yang dilakukan oleh empat tim gabungan kami berhasil mengamankan sekitar 430 APS yang melanggar aturan,” katanya, Rabu (22/1/2023).
Sambungnya, ratusan alat peraga itu diamankan pada wilayah Kecamatan Jekan Raya khususnya Kelurahan Palangka 58, Menteng 158 dan Bukit Tunggal 35, total Kecamatan Jekan Raya 251 APS.
Kemudian di wilayan Kecamatan Pahandut tepatnya Kelurahan Langkai 20, Panarung 65, Tanjung Pinang 35, Pahandut 7, total Kecamatan Pahandut 127 APS.
Selanjutnya, Kecamatan Bukit Batu meliputi Kelurahan Marang 15, Tumbang Tahai 9, Banturung 3, Tangkiling 20, Sei Gohong 5, Habaring Hurung dan Kanarakan 0 tidak ditemukan APS, total Kecamatan Bukit Batu 52.
"Jika ditotal pada dua kali penindakan terhadap APS ditahapan Pemilu 2024 ini, kami telah berhasil mengamankan setidaknya 628 APS. Ada yang mengandur unsur kampanye juga tidak pada tempat semestinya serta tidak berijin,” pungkasnya. (rk/sb)