CPO Tumpah, Perusahaan Harus Disanksi
SB, SAMPIT - Adanya kejadian tumpahnya Crude Palm Oil (CPO) di sungai wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat sering terjadi, dan itu sangat membahayakan bagi masyarakat, atas kejadian tersebut, Anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo.
"Kita meminta perusahaan bersangkutan bisa diberi sanksi, karena tumpahnya CPO bisa mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan," ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim mencontohkan kasus yang terjadi di Bagendang beberapa waktu lalu yang terdampak terhadap lingkungan, sehingga masyarakat yang mandi di sungai mengalami gatal-gatal, dan mengakibatkan ikan mati.
“Air sungai menjadi kuning, akibat tercampur dengan CPO. Kami mengingatkan yang berada di wilayah pelabuhan, agar memenuhi standar peralatan, dan perlengkapan untuk meminimalisir terjadinya tumpahan CPO," tegasnya.
Lanjut Handoyo, sudah jelas ada sanksi yang mengaturnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Apalagi, katanya, pencemaran lingkungan ini bukan main-main, karena akan memberikan dampak besar bagi masyarakat setempat, dan bahkan sangat membahayakan.
"Kami melakukan kunjungan beberapa kali, dan masih ada pelabuhan yang tidak sesuai standar. Kami minta ini segera diperbaiki, dan menjadi perhatian serius instansi terkait untuk mengawasinya,” tandasnya. (adm)