seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadishub Akan Gugat Kejari Kotim

by Redaksi - Tanggal 25-11-2023,   jam 06:08:30
Tersangka FN, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim saat digiring ke dalam mobil. (FOTO: ISTIMEWA) Tersangka FN, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim saat digiring ke dalam mobil. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Kuasa hukum tersangka FN mantan Kadishub Kotim, Parlin Silitonga menyebutkan kasus yang disangkakan dugaan korupsi parkir kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kotim terhadap kliennya tidak sah.

"Penetapan tersangka terhadap klien saya tidak sah harus dibatalkan," kata Parlin Silitonga pada Kamis (23/11/2023).

Ia menjelaskan, pihak ketiga alias IS yang lebih banyak melakukan penerimaan dan penyetoran uang ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim sedangkan kliennya hanya melakukan penandatanganan MOU saja.

Parlin menilai, kasus ini dilakukan pembiaran cukup lama pasalnya tidak dilakukan penyidikan terhadap dinas terkait. Begitupun dengan kliennya yang sudah pensiun sekitar Oktober 2020 lalu sedangkan perkara tersangka anggaran 2022.

"Saya menilai kurang adil dalam kasus ini klien kami yang kena, harusnya ada diskusi terlebih dahulu apa bila ditemukan pelanggaran tapi ini dibiarkan," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya bakal memberikan perlawanan hukum atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

Kliennya akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kotim lantaran dinilainnya tidak sah. 

"Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan praperadilan atas penahanan dan penetapan tersangka," ucapnya. (f1/sb)