seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kepentingan Penyelidikan, Kejari Kotim Sita Alat Elektronik Parkir PPM Sampit

by Redaksi - Tanggal 25-11-2023,   jam 05:32:52
Penyidik Pidsus Kejari Kotim saat menyita peralatan kasus korupsi parkir PPM Sampit. (FOTO: ISTIMEWA) Penyidik Pidsus Kejari Kotim saat menyita peralatan kasus korupsi parkir PPM Sampit. (FOTO: ISTIMEWA)

KEJARI KOTIM SITA BARANG BB, SAMPIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyitaan perangkat parkir elektronik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit tahun anggaran 2019-2022. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kotim, Ramdhani mengatakan, penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Kotim Nomor: PRINT-06/0.211/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023 dan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 796/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Spt tanggal 22 November 2023.

"Kami sudah melakukan penyitaan pada Jumat (24/11/2023) kemarin terkait perkara atas nama tersangka yang berinisial FN dan IS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan restribusi parkir di PPM Sampit," kata Ramdhani Sabtu (25/11/2023).

Ramdhani menjelaskan, penyitaan ini digunakan untuk kepentingan pembuktian oleh tim penyidik yang diduga kaitannya dengan tindak pidana kasus korupsi di kawasan komplek pasar PPM Sampit. 

"Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sesuai dengan Pasal 38 jo Pasal 39 KUHAP," ujarnya.

Sebelumnya, FN telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 17 November 2023. Dan disusul oleh IS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 21 November 2023.

Kedua ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kotim diwaktu yang berbeda pada beberapa hari yang lalu. (f1/sb)