Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng saat melaksanakan rekontruksi penganiyaan di perkebunan kelapa sawit Desa Pelantaran. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Setelah sekian rangkaian penyelidikan kasus penganiayaan di perkebunan kelapa sawit Desa Pelantaran, Kabupaten Kotim yang menewaskan Saudi, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan rekonstruksi, belum lama ini.
Kuasa Hukum korban Saudi, Ornela Monty langsung memantau pelaksanaan rekonstruksi bersama kejaksaan di Polda Kalteng tersebut.
"Sekitar 25 adegan yang diperagakan pada rekontruksi yang diperankan oleh tiga tersangka, yakni Deni, Hartoyo dan Herson alias Cuncun," ucapnya, Senin (27/11/2023).
Ornela mengatakan, ada sempat beberapa kali perubahan adegan dalam rekonstruksi saat itu yang merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Para tersangka baru mengingat beberapa detil kejadian setelah rekonstruksi berlangsung.
"Para tersangka terjadi selisih pendapat saat rekontruksi, sehingga dilakukan beberapa kali," sebutnya.
Namun demikian, secara keseluruhan rekonstruksi merujuk pada fakta tidak adanya aksi penyerangan oleh pihak warga Desa Pelantaran ataupun massa Alpin Lawrence, seperti yang dituduhkan oleh pihak Hok Kim alias Acen.
Pada rekonstruksi digambarkan jika dua korban yakni Saudi dan Fani, datang ke dalam kebun. Kemudian terjadi adu mulut sesaat yang dilanjutkan dengan penyerangan kepada Saudi oleh tersangka Deni dan Hartoyo. Sedangkan korban Fani sempat melarikan diri sebelum akhirnya kembali untuk membalas penyerangan.
"Kita berharap kasus ini secepatnya bisa disidangkan. Dalam rekonstruksi tidak ada aksi penyerangan oleh warga seperti yang dibeberkan sejumlah pihak," tuturnya.
Ornela menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat titik terang dan keadilan bagi warga Desa Pelantaran.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta yang terjadi pada saat kejadian. Apakah semuanya berkesesuaian dengan luka yang di dapat dan dari hasil pemeriksaan," pungkasnya. (*)