seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polda Kalteng Sita Ribuan Kosmetik Ilegal

by Redaksi - Tanggal 27-11-2023,   jam 07:09:45
Ditreskrimum Polda Kalteng saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kosmetik ilegal. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Ditreskrimum Polda Kalteng saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kosmetik ilegal. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Akhir-akhir ini diketahui maraknya terjadi tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Perlindungan Konsumen dan/atau di Bidang Kesehatan. 

Hal itu membuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah melalui subdit V/Tipidsiber melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana tersebut.

Terbukti ada dua tersangka berinisial LO (30) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan YD (39) merupakan PNS ini diringkus aparat kepolisian atas dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar.

Kasubdit Tipidsiber, Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknyanya ini berawal dari kegiatan patroli siber atau dijejeraing internet serta media sosial. Dari situ didapatkan kecurigaan mengenai perdagangan atau jual beli kosmetik diduga ilegal tersebut.

“Pengungkapan ini berlangsung pada dua TKP berbeda. Pertama di Jalan Menteng dan kedua berada di Jalan G Obos. Penindakan ini dilakukan pada Rabu (22/11/2023) lalu,” katanya saat siaran rilis, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, pada awalnya tim patroli siber menemukan adanya akun facebook yang memposting perihal peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik. Kemudian pihaknya mendalami informasi hingga ditemukan tindak kejahatan tersebut.

“Dari postingan tersebut kami menemukan produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tanpa izin edar BPOM,” cecarnya.

Atas perilakunya itu, tersangka diancam dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dari ketiga pasal itu, ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun atau dengan denda sebesar 1 miliar rupiah,” cetusnya.

Untuk diketahui, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP pertama, yaitu 2.637 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 1.403 produk merk Smooths (Sabun, Cream, Toner, Serum), 47 produk Andrea beauty (body lotion), 82 produk merk Face Glow, 34 produk merk apotek cendana, 52 produk merk Dubai Super Raja Pemutih, 525 buah tas merk SMOOTH SKIN, satu buah Banner bertuliskan STOKIS SKINCARE DAN BODY CARE PALANGKA RAYA, satu aku. Facebook dan satu Unit Handphone merk Oppo.

Kemudian pada TKP kedua, petugas mendapatkan 1378 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 656 produk merk Smooths Skin (Sabun, Cream, Toner, Serum); 3) 28 produk Ultimate Night cream, 16 produk merk BB Glow, 86 produk merk Andrea beauty, 4 produk merk Gluta Capsul, 51 produk merk Face Toner Glow, 29 produk merk Kapsul Diet Herbal, satu pcs Bodylotiontanpamerk, 291 tas merk SMOOTH SKIN, 15 produk merk Apotek cendana, 5 produk merk cream perontok bulu, satu satu unit handphone dan satu akun facebook.

“Kedua pelaku ini tidak saling kenal. Beroperasi selama dua tahun terakhir ini, jika ditotalkam kedua pelaku mendapatkan keuntungan 10 juta rupiah dalam satu bulannya,” tandasnya. (rk/sb)