Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Raden Ferry Indrawan. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Hingga kini proses penyidikan terhadap tragedi berdarah di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.
Seperti yang telah diberitakan awak media sebelumnya, seorang perwira polisi berpangkat Iptu ATW yang sehari-harinya berdinas di Satbrimobda Polda Kalteng ini ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut:
Kejadian itu penembakan itu telah menewaskan seorang masyarakat setempat bernama Gijik (35). Sedangkan satu warga lainnya bernama Taufikurahman (23) ketika itu dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi guna mengangkat satu proyektil yang bersarang pada bagian punggungnya.
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indramawan mengungkapkan, bahwa proses hukum terhadap tindak kriminalnya hingga kini masih terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Setelah proses tindak kriminalnya itu, nantinya akan dilanjutkan dengan proses sidang kode etikanya. Kalau di kami jelas memberikan hukuman paling berat,” katanya, Senin (27/11/2023).
Lanjut perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya itu, apabila dalam persidangan nantinya tersangka ini dijatuhi hukuman pidana di atas 4 tahun oleh pengadilan, maka konsekuensinya akan dilakukan pemecatan atau PTDH.
"Polda Kalteng menekankan komitmen untuk menangani kasus ini secara proporsional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan putusan inkrah yang akan dikeluarkan oleh pengadilan," pungkasnya. (rk/sb)