seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ratusan Ribu Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan

by Redaksi - Tanggal 30-11-2023,   jam 01:01:03
Kegiatan pemusnahan yang digelar oleh Bea Cukai Palangka Raya, Kamis (30/11/2023). (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kegiatan pemusnahan yang digelar oleh Bea Cukai Palangka Raya, Kamis (30/11/2023). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Bea Cukai Palangka Raya menggelar kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan selama satu terakhir, yakni sejak November 2022-September 2023, pada Kamis (30/11/2023) pagi.

Pemusahan barang bilik negara itu telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangka Raya untuk dilakukan pemusnahan.

Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara mengatakan, bahwa pada kesempatan ini pihaknya memusnahkan dua barang, yaitu rokok dan juga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang ilegal.

“Selama periode satu tahun terakhir ini, kami menyita sedikitnya 19.268 kemasan rokok dengan total 385.360 batang rokok. Kemudian minuman beralkohol sebanyak 118 botol dengan jumlah 48,6 liter,” katanya usai pemusnahan.

Menurutnya, adapun ketentuan yang menjadi dasar kegiatan penindakan terhadap barang-barang yang akan dimusnahkan adalah UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 dan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran adalah sebesar Rp550.239.100 dan total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan ini adalah sebesar Rp. 261.588. 690,” urainya.

Sambungnya, bahwa sesuai peraturan Kementerian Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022, sejak tahun 2023 beberapa perkara tindak pidana cukai dapat dilakukan proses penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Dalam perkara ini, para tersangka seluruhnya menyanggupi membayar sanksi denda yang diterapkan yakni tiga kali nilai cukai barang yang disita sehingga tidak dilakukan penindakan lebih lanjut atau dibebaskan," pungkasnya. (rk/sb)