Terduga pelaku pengedar sabu-sabu saat ditangkap kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PURUK CAHU – Seorang wanita berinisial N (37) diringkus aparat kepolisian pada Kamis (30/11/2023) sore, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto menerangkan, tersangka ditangkap dikediamanya Jalan Temanggung Silam, Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya bersama barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 2,00 gram.
Selain sabu-sabu, kata Iptu Arif, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu serta barang bukti lainnya.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya pada sore hari dan saat dilakukan tes urine pelaku juga positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu," terang Kasat.
Penangkapan tersangka, sebut Arif, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan N. selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Selanjutnya setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang berada dilantai.
Setelah diperiksa petugas, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya berisikan sabu yang di beli pelaku dari muara teweh dan pada saat dilakukan penangkapan disaksikan masyarakat di sekitar TKP.
"Kini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Mura untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Arif. (sb)