Pelaku A dan barang bukti diamankan polisi.
SB, PULANG PISAU - Seorang pria berinisial A (26) warga Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, dibekuk Satnarkoba Polres Pulang Pisau dikediamannya, Jumat (1/12/2023).
Saat dilakukan pengeledahan, Polisi berhasil mengamankan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,00 gram.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKB Daspin, membenarkan diamankan seorang pria berinisial A warga Kecamatan Pandih Batu tersebut.
"Saat akan diamankan, pelaku sedang menyiapkan alat bong untuk menghisap sabu," ucap AKP Daspin melalui rilis resminya, Selasa (5/12/2023).
AKP Daspin menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Jum'at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 00.10 Wib.
Pada saat itu, lanjut Daspin, Anggota Satnarkoba Polres Pulang Pisau sedang melaksanakan patroli di sekitaran Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu kabupaten Pulang Pisau, lalu mendapat informasi dari masyarakat di sebuah rumah Jalan Melati 4 RT10 RW 04 Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau beserta tim melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 00.30 Wib di dalam sebuah rumah tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang menyiapkan alat bong untuk menghisap sabu.
"Setelah itu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, menemukan barang-barang berupa 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 5,00 gram," tegas AKP Daspin.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah pipet kaca, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah bong, 1 buah Handphone 1 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp. 235.000.
"Pelaku mengakui atas kepemilikan barang tersebut dan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa Ke Polres Pulang Pisau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (dm)