seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bunuh Sepupuh Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

by Redaksi - Tanggal 05-12-2023,   jam 03:54:14
Pelaku saat dihadiri saat konferensi pers di Polsek Pahandut. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Pelaku saat dihadiri saat konferensi pers di Polsek Pahandut. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran kepolisian dari Polsek Pahandut menggelar jumpa pers bersama awak media terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan, pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku bernama Pujianto alias Uji turut dihadirkan. Dengan mengenakan pakai oren bertuliskan tahanan, pria berusia 30 tahun itu hanya bisa tertunduk memperlihatkan wajah sendu.

Kapolsek Pahandut, AKP Volvy Apriana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, insiden berdarah itu disebabkan kesalahpahaman antara korban Amat (36) dengan pelaku.

“Ketika itu korban mengajak pelaku untuk pergi ke THM usai menghadiri pesta pernikahan dan dalam keadaan mabuk dibawah pengaruh minuman beralkohol,” katanya.

Sambungnya, ajakan itu mendapat penolakan dari tersangka. Di saat itu korban berusaha menampar dan berhasil ditangkis oleh pelaku serta terjadilah peristiwa penusukan tersebut.

"Tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali, yakni pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri," ungkapnya.

Akibat serangan tersebut, korban tersungkur dengan luka-luka serius dan diduga kehabis darah sehingga menyebabkannya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat (Anirat) dan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (rk/sb)