ILUSTRASI
SB, SAMPIT - Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ZE (23) segera menghadapi tuntutan.
Namun sidang tuntutan terdakwa, namun agenda sidang tuntutan ditunda minggu depan.
"Agendanya sudah dalam tahapan tuntutan jaksa tapi belum siap dan ditunda lagi," kata Bambang Nugroho selaku penasehat hukum terdakwa, Rabu (6/12/2023).
Bambang mengungkapkan, kasus ini berawal dari penawaran jasa pemuas hawa nafsu para pria hidung belang yang dilakukan oleh kliennya. Sayangnya kala itu terdakwa kena apesnya tertangkap saat beraksi menawarkan jasa itu.
"Dia yang saat itu hendak bertransaksi langsung diamankan tim Satreskrim Polres Kotim," ucapnya.
Untuk diketahui, ZE ditangkap oleh Polres Kotim di salah satu hotel di Kota Sampit. Pelaku bersama MS (19) yang merupakan korban TPPO sedang berada di salah satu kamar hotel.
Menurut keterangan terdakwa dia menjual korban kepada pria hidung belang mulai harga Rp 800 ribu, Rp 500 ribu buat korban dan Rp 300 ribu buat pelaku sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, Saprani salah satu mucikari juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Saprani dihukum bersalah oleh hakim dengan vonis pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam menjalankan aksinya, mucikari ini juga melibatkan perempuan muda yang belakangan ini banyak terlibat dalam kasus prostitusi terselubung di Kota Sampit.
Dalam pengakuannya, dirinya pernah menawarkan tiga orang wanita dalam satu malam kepada pria hidung belang melalui WhatsApp dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp 1 juta. Dengan berbagai usia mulai dari usia belasan tahun hingga 20 tahun ke atas. Pelaku juga mengaku telah melakukan pekerjaan sebagai muncikari sejak 2022. (f1/sb)