Personel Satlantas Polresta Palangka Raya ketika menyerahkan salah seorang pelaku tabrak lari ke Kejaksaan setempat, Kamis (7/12/2023) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Penyidik dari Unit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya telah menyelesaikan proses pemberkasaan terhadap kasus tersebut atau dinyatakan P-21.
Dari dua kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Palangka Raya itu, dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan negeri setempat itu adalah Ilham Wahyudi dan Indra Kurniawan.
Untuk diketahui, bahwa Ilham Wahyudi sebelumnya mengalami kecelakaan ganda di ruas Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar, Kota Palangka Raya. Adapun musuhnya saat itu seorang pengendara sepeda motor Honda Revo KH 2773 TY yang dikendarai oleh Inaidi (32), pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
Sedangkan Ilham Kurniawan terlibat kecelakaan dengan seorang warga bernama Aan Samari yang ketika itu menggunakan sepeda pancal di kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Kamis 12 Oktober 2023 lalu.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin melalui Kanit Gakkum Iptu Eko Nurhanto mengatakan, pada kasus kecelakaan ini, para pelaku usai terlibat kecelakaan itu langsung kabur melarikan diri.
“Untuk Ilham Wahyudi kami berhasil amankan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur usai berminggu-minggu melakukan penyelidikan terhadap keberadaannya. Sementara untuk pelaku bernama Indra Kurniawan diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 38 di malam kejadian setelah ia melarikan diri usai terlibat kecelakaan tersebut,” katanya, Jumat (8/12/2023).
Menurutnya, usai mengamankan para pelaku di waktu terpisah itu pihaknya segera melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga dinyatakan P-21 dan diserahkan ke kejaksaan.
“Pelaku Ilham Wahyudi kami kenakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan Indra Kurniawan, Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya. (rk/sb)