seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bahaya Anak Dibawa Umur Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

by Redaksi - Tanggal 08-12-2023,   jam 03:54:57
Satlantas Polres Kotim saat menemukan dua bocah mengendarai sepeda listrik di jalan raya. (FOTO:ISTIMEWA) Satlantas Polres Kotim saat menemukan dua bocah mengendarai sepeda listrik di jalan raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Satlantas Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sampit untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, karena dapat membahayakan pengendara lainnya.

“Diimbau kepada orang tua agar dapat mengingatkan anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, karena rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih, Jumat (8/12/2023).

Kasat Lantas mengatakan, pengguna sepeda listrik di Kotim khususnya Kota Sampit, didominasi oleh anak-anak sekolah dan orang dewasa yang seharusnya digunakan di kawasan tertentu bukan di jalan raya.

Sehingga peran orang tua sangat penting mengawasi anaknya yang masih di bawah umur saat mengendarai sepeda listrik, apalagi sampai ke jalan raya atau langkah baiknya tidak diberikan kebebasan untuk mengendarai sepeda listrik itu tanpa pengawasan atau pendampingan orang dewasa.

Kemudian kepada pemilik tempat penyewaan sepeda listrik untuk tidak menyewakan kepada anak di bawah umur dan kepada pengguna kendaraan ini untuk tetap menggunakan alat keselamatan seperti helm, serta mengingatkan semua pihak bahwa sepeda listrik itu bukan diperuntukkan di jalan raya.

 “Imbauan itu dilakukan demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Karena memang sepeda listrik juga diketahui tanpa suara sehingga membuat pengendara lainnya kaget dan hal itu dapat menyebabkan kecelakaan lalu-lintas,” tukasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan memberikan himbau sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para pengendara sepeda listrik di kawasan yang tidak seharusnya.

Untuk itu juga kecepatan untuk hoverboard unicycle dan otopet maksimal enam kilometer per jam, kecepatan skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 kilometer per jam.

Hal tersebut dilakukan sebab telah ada laporan kecelakaan yang dialami pengendara sepeda motor dan sepeda listrik saat berada di jalan raya.

“Sudah terjadi kecelakaan namun belum ada yang fatal, seperti senggolan kendaraan memang pernah terjadi namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa hanya luka lecet saja. Namun jelas kita mengantisipasidengan memberikan himbauan,” tutupnya. (f1/sb)