Kajari Gumas, Sahroni bersama para kasi dan staf foto bersama usai melaksanakan apel Hokordia. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KURUN – Mantan Kepala Desa Sei Riang di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas untuk periode 2016-2022 ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Silpa tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2022.
“Jonprimember ditetapkan tersangka kemarin pada Minggu 10 Desember 2023. Guna kepentingan penyelidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Gumas selama 20 hari, yaitu sejak 10 Desember sampai 29 Desember 2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Sahroni dalam rilisnya.
Disampaikan Kajari, penetapkan tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang tertuang dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.
“Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, kerugian negara sebesar Rp 534.795.091,” ucap Sahroni didampingi sejumlah pejabat Kejari Gumas dihadapan media.
Dijelaskannya, dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut setidaknya sudah melakukan pemeriksaan 18 orang saksi, yaitu keuangan, DPMD, Camat, BPKAD hingga kepala desa yang baru.
“Kita sudah melakukan pencegahan dalam penggunaan dana desa, namun bukan pada administrasi saja tetapi tersangka melakukan penyimpangan terhadap DD tersebut sejak 4 tahun terakhir,” tukasnya. (sb)