seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tiga Penyelundup Sisik Trenggiling Diamankan Polres Lamandau

by Redaksi - Tanggal 12-12-2023,   jam 05:42:31
Wakapolres Kompol Samsul Bahri, S.E., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K menunjukan pelaku dan barang bukti, saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023) pagi. FOTO: POLRES LAMANDAU Wakapolres Kompol Samsul Bahri, S.E., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K menunjukan pelaku dan barang bukti, saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023) pagi. FOTO: POLRES LAMANDAU

SB, NANGA BULIK - Tiga pelaku perdagangan sisik trenggiling secara ilegal di wilayah Kabupaten Lamandau, berhasil di amankan petugas gabungan Polres Lamandau.

Ketiga pelaku tersebut yaitu W (36), P (23) dan AR (22) yang beralamatkan di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, aksinya memperdagangkan bagian satwa yang di lindungi untuk tujuan komersil. 

"Polres Lamandau berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa yang diblindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilo gram," kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Samsul Bahri, S.E., S.I.K di dampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023) pagi.

Lanjutnya, adapun awal mula terungkapnya peristiwa tersebut yaitu tim gabungan Personel Polres Lamandau yang terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan razia di jalan Trans Kalimantan Wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, saat melaksanakan kegiatan melintas 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna merah tua metalik.

"Selanjutnya mobil di hentikan dan di lakukan pemeriksaan dan di dalam mobil di temukan 9 (sembilan) karung berbentuk kotak, kemudian petugas menyuruh kedua orang yang berada di mobil tersebut untuk membuka karung tersebut, setelah karung di buka di dalamnya terdapat kardus yang berisikan sisik trenggiling," ujar Kompol Samsul Bahri.

Selanjutnya sopir dan barang bukti diamankan ke Satreskrim untuk di lakukan pendalaman, dari hasil pemeriksaan di dapat informasi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut adalah P, untuk pengepulnya adalah W dan sebagai pengantar ke tempat tujuan adalah AR.

"Dalam pengakuan tersangka Sisik trenggiling di beli oleh P dari W dengan harga Rp.500.000, selanjutnya akan di jual ke daerah Kabupaten Kotim dengan harga Rp.800.000," pungkasnya, (by)