Kajati Kalteng, Undang Mugopal didampingi Asisten Intel dan Asisten Pidsus menggelar konferensi pers, Kamis (14/12/2023). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakal batu bara untuk PT PLN Persero.
Dalam konferensi pers pada Kamis (14/12/2023), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr Undang Mugopal kepada media menyampaikan, kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN tersebut tahun 2022 lalu.
Yang mana tahun 2021 Dirut PT PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal krisis pasokan batu bara untuk PT PLN dan IPP.
Kemudian pada 26 April 2022 PT PLN dan PT Borneo Inter Global (PT BIG) melakukan penandatangan perjanjian jual beli batu bara.
“Ternyata batu bara yang akan disuplai ke PT PLN spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT PLN, namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT ATQ maupun oleh PT Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT PLN,” ucap Kajati Kalteng.
Disampaikan Undang, untuk enam orang yang ditetapkan tersangka diantaranya adalah RRH selaku Direktur Utama PT BIG, DPH selaku perantara PT BIG, BLY selaku Manger Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ), TF selaku Manager PT Geoservises cabang Mojokerto, AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN dan MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.
“Penetapan tersangka ini setelah kita menemukan dua alat buka, sewaktu dilakukan penggeledahan dan untuk kerugian negara masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Dan kita juga sudah melayangkan surat pencekalan kepada para tersangka tidak boleh bepergian keluar negera dan waktu dekat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tukasnya. (sb)