seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Mura di Jalan Lintas Muara Tuhup

by Redaksi - Tanggal 15-12-2023,   jam 01:01:11
Terduga dua pengedar sabu diamakan polisi. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga dua pengedar sabu diamakan polisi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PURUK CAHU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya meringkus dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Pelaku berinisial NY (30) dan AFJ (26) diringkus di rumah kontrakan tersangka NY Jalan Lintas Muara Tuhup, Kelurahan Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Mura langsung melakukan serangkaian penyelidikan pada hari Selasa 12 Desember 2023 sekira jam 18.30 WIB dan didapati dua orang laki-laki yang di duga pengedar narkoba jenis sabu," ucap Kasat Narkoba, Kamis (14/12/2023) pukul 09.00 WIB.

Pada saat kedua tersangka berhasil diamankan, petugas melakukan penggeladahan badan didapati satu buah kotak rokok besi yang berisi satu paket sabu dengan berat 1,27 gram yang dimiliki oleh tersangka NY.

Saat itu juga lanjutnya, ditemukan satu buah tas kecil warna hitam merk Buffback yang didalamnya berisi 31 paket sabu dengan berat 8,66 gram yang dimiliki oleh tersangka AFJ, setelah ditanyakan kepada kedua tersangka, mereka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Mura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kedua tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) TP Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) TP Narkotika UU RI No 35 tahun 2009 Jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” tutup Iptu Arif. (sb)