Kuasa Hukum tersangka FN, Parlin Silitonga. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Mantan Kadishub Kotim FN yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolalaan parkir PPM Sampit resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).
Kuasa hukum tersangka FN, Parlin Silitonga mengatakan, hal ini dilakukannya atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya yang ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelola Parkir PPM Sampit.
"Kami sudah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan klien kami, sidangnya nanti akan dilaksanakan Senin 18 Desember 2023," kata Parlin saat dikonfirmasi melalui telepon pada Sabtu (16/12/2023).
Parlin menyampaikan, pengajuan praperadilan dengan termohon 1 Kepala Kejaksaan Negeri Kotim dalam kapasitas sebagai penyidik dan termohon 2 Kepala Kejaksaan Negeri Kotim dalam kapasitasnya sebagai penuntut umum.
"Yang kami praperadilankan adalah Kepala Kejari Kotim yang sebagai penyidik dan penuntut umum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, ada beberapa poin penting yang mereka persoalkan nantinya dalam pengajuan tersebut namun saat ini pihaknya belum bisa membukanya.
"Untuk poinnya nanti pas sidang baru dibuka semuanya. Setelah sidang kami akan beritahukan kepada teman teman media,” terangnya.
Saat ditanya apakah Is juga akan melakukan hal yang sama dirinya mengaku tidak mengetahui lantaran yang bersangkutan ada tim hukum tersendiri. (f1/sb)