Kuasa Hukum mantan Kadishub Kotim FN, M Syafri Nur. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim berinisial FN, M Syafri Nur menyebutkan ada tiga poin pihaknya melakukan gugatan praperadilan klienya mantan Kadishub Kotim berinisial FN atas dugaan korupsi pengelolaan parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim dinyatakan tidak sah pasalnya sejumlah fakta yang ditemukan. Yaitu, hasil audit, identitas tersangka di BAP tidak sesuai dan cacat administrasi.
"Mereka bilang ada kerugian negara, kami minta hasil audit dari inspektorat agar ditunjukan dalam sidang praperadilan tapi sampai saat ini tidak ditinjukan. Kalau memang ada tunjukan karena poin pentingnya adalah adanya kerugian negara sehingga terjadi korupsi,” kata Syafri Nur, Rabu (20/12/2023).
Dirinya menegaskan, harus ada nilai pasti yang dijadikan sebagai tuduhan tindak pidana korupsi yang dilakukan kliennya untuk nyatakan merugikan negara. Sedangkan mengenai ganti kerugian pada negara tergantung pada keputusan persidangan nanti.
Lanjutnya, adanya kesalahan identitas Pemohon dalam proses penyidikan yang dilakukan Termohon-I, termasuk tindakan penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap diri Pemohon yang dinilainya kesalahan fatal yakni identitas tersangka FN di BAP dimana tidak sesuai dengan identitas aslinya.
Dirinya juga menilai ada kejanggalan dalam administrasi penyidikan surat perintah yang diterbitkan oleh Termohon-I dan surat perpanjangan penahanan yang diterbitkan Termohon-ll adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat nomor surat yang terbitkan kepada pemohon juga sama.
"Harusnya nomor surat perintah penyidikan itu beda dengan surat perintah penetapan tersangka. Tapi ternyata nomor dan tanggal suratnya sama. Yang beda hanya surat penangkapan. Sehingga mengakibatkan seluruh dokumen administrasi Penyidikan yang dikeluarkan Termohon-l adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku alias cacat administrasi,” tukasnya. (f1/sb)