Dua tersangka terduga pengedar sabu diamankan kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kerjanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku pria berinisial D (33) dan K (36) di kawasan Jalan G Obos I pada Rabu (20/12/2023) pagi sekitar pukul 10.30 WIB kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya , AKP Aji Suseno mengatakan, bahwa terungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari ada laporan masyarakat mengenai tindakan melanggar hukum tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika tersebut, kami kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 29,87 gram. Serbuk kristal putih itu ditemukan dari dalam kantong celana pelaku D beserta barang bukti lainnya seperti sebuah pipet kaca, sedotan, korek api dan dua unit ponsel.
“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (rk/sb)