seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

ASN Kapuas Rugi 180 Juta Usai Ditipu Oknum BIN Gadungan

by Redaksi - Tanggal 21-12-2023,   jam 07:16:29
Petugas kepolisian ketika menggelar siaran rilis pengungkapan kasus, Kamis (21/12/2023) siang. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Petugas kepolisian ketika menggelar siaran rilis pengungkapan kasus, Kamis (21/12/2023) siang. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Termakan bujuk rayu dari seorang oknum mengaku sebagai anggota Badan Intilejen Negara (BIN) untuk dapat mutasi, seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kapuas bernasib apes.

Korban yang diketahui berinisial NO itu mengalami kerugian sedikitnya mencapai Rp180 juta usai ditipu oleh seorang pria berinisial GP (37). Pemindahan tempat kerja tidak didapat, uang ratusan raib begitu saja.

Usai mendapatkan laporan mengenai adanya pelanggaran tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) itu, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung bergerak cepat mengungkapnya.

Kasubdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng Kompol Triseno mengatakan, pelaku kini sudah berhasil diamankan di wilayah Kota Jakarta pada beberapa hari yang lalu. Kini ia telah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng guna dilakukan

“Berdasarkan keterangan yang didapat, bahwa pelaku ini juga sudab berulang kali keluar masuk penjara sejak 2015 lalu dan terakhir pada 2022 dengan kasus yang serupa,” katanya, Jumat (21/12/2023).

Adapun kronologis awal penipuan terhadap korban berpofesi sebagai ASN itu bermula ketika terjadinya perkenalan dengan pelaku pada 10 Januari 2023 lalu. Keduanya bertemu secara online aplikasi chatting.

“Mereka berkenalan pada aplikasi Hornet yang merupakan layanan untuk saling bertukar pesan singkat guna pencari jodoh bagi para kaum gay,” sebutnya.

Dalam perkenalan itu, pelaku mengaku sebagai salah seorang pejabat di lembaga Badan Intelijen Nasional (BIN) yang berdinas di instansi negara dengan pangkat setara jenderal bintang satu.

Ketika itu ia menawarkan kepada korban terkait mutasi tempat pekerjaan. Dimana sebelumnya korban berada di Kabupaten Kapuas mendapat tawaran untuk pindah ke Kota Palangka Raya dan Jakarta.

“Untuk hati korban, pelaku ini kerap membagikan momen foto-foto bersama para pejabat negara. Ia juga memalsukan identitas diri yang telah diedit sendiri,” paparnya.

Guna memperkuat kepercayaan korban untuk menuruti mutasi itu, pelaku kembali meyakini korban bahwa proses mutasi yang diinginkan itu cukup mudah dilakukan karena ia banyak memiliki kenalan pejabat.

Tergiur dengan tawaran pelaku itu, kemudian korban mengirimkan uang sebesar Rp180 juta selama kurun waktu Januari-Mei 2023. Namun pada kenyataannya, mutasi yang dijanjikan itu hanyalah fiktif.

“Pelaku kami amankan di Jakarta beberapa waktu lalu dan kini telah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng. Kamj menjeratnya dengan Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling 12 tahun,” pungkasnya. (rk/sb)