seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Parlin Silitonga: Penetapan FN Cacat Hukum

by Redaksi - Tanggal 22-12-2023,   jam 09:19:52
Sidang praperadilan FN kepada Kejari Kotim di PN Kotim. (FOTO:ABU) Sidang praperadilan FN kepada Kejari Kotim di PN Kotim. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Kuasu hukum FN sebagai mantan Kadishub Kotim, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Parlin Silitonga meminta kliennya segera dibebaskan.

Dirinya memohon agar majelis hakim tunggal memerintahkan Kejari Kotim segera membebaskan dan mengeluarkan kliennya dari penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dan merehabilitasi nama baik kliennya.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Parlin Silitonga, Kamis (21/12/2023).

Ia mengatakan, Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejari Kotim pada 7 November tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, beserta akibat hukum yang timbul dari padanya.

Kemudian, Surat Perintah Penahanan tanggal 17 November 2023 yang diterbitkan Jaksa terhadap tersangka yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka, menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta akibat hukum yang timbul.

Lanjutnya, Surat Perpanjangan Penahanan yang diterbitkan Jaksa tertanggal 30 November 2023, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta akibat hukum yang timbul dari padanya.

"Poin gugatan kita ini dengan melihat banyak kejanggalan dan cacat administrasi yang sudah melanggar aturan undang-undang. Secara garis besar kita minta perkara ini dihentikan kareana tidak sah. Kita juga minta klien kami segera dibebaskan,” tutupnya. (f1/sb)