seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bongkar Penyelewengan Gas Elpiji Subsidi di Katingan, Dua Pria Diringkus

by Redaksi - Tanggal 22-12-2023,   jam 09:22:56
Para pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga tabung gas elpiji berukuran 3 kg saat dihadirkan dalam kegiatan jumpa pers, Kamis (21/12/2023). (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Para pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga tabung gas elpiji berukuran 3 kg saat dihadirkan dalam kegiatan jumpa pers, Kamis (21/12/2023). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tindak pidana minyak dan gas bumi di wilayah Kabupaten Katingan.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Telly Alvin mengatakan, dalam kasus yang berhasil diungkap terkait gas LPG 3 kg itu, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka.

Pertama petugas menetapkan tersangka seorang pria berinisial B. Perkara itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Katingan, pada Kamis (14/12/2023) lalu. Dari kasus pertama ini, petugas berhasil menyita 30 tabung gas LPG 3Kg dengan segel bertuliskan PT. AMN dan satu unit mobil merek APV.

“Untuk tersangka pertama ini, modus operandi yang digunakan pelaku ialah telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG yang sudah disubsidi pemerintah,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Untuk tersangka kedua, di hari yang sama petugas juga meringkus dan telah menetapkan tersangka seorang pria berinisial AMS selaku pemilik Usaha Dagang (UD) Wina. Pelaku ini menjalankan bisnis ilegalnya itu di Jalan Katunen, Kabupaten Katingan.

Dari tangan pelaku kedua ini, aparat berhasil mengamankan 440 tabung LPG 3kg dengan segel bertuliskan PT. AMN. Kemudian dokumen perijinan UD Wina dan UD Sejahtera serta uang tunai senili Rp 1.020.000.

“Pada tersangka kedua ini, modus operandi yang dijalankannya dengan melakukan penyalahgunaan niaga tabung gas LPG 3kg yang telah disubsidi oleh pemerintah setempat,” tegasnya.

Kini kedua tersangka telah diamankn ke Mapolda Kalteng, sedangkan barang bukti dititipkan ke Rupbasan Palangka Raya. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait kasus itu lebih jauh lagi.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah dalam UU no 6 tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya. (rk/sb)