Dua tersangka AM dan MF menggunakan baju tahanan saat digiring ke mobil tahanan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Beberapa jam mengikuti serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, AM selaku Vice President Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara PT PLN (Persero) dan MF selaku Direktur Utama Pt Haleyora Powerindo dilakukan penahanan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng.
Keluar dari ruang, kedua tersangka tersebut langsung menggunakan baju tahanan dengan tangan terborgol digiring oleh penyidik masuk ke mobil tahanan pada Kamis (21/12/2023) sore.
Keduanya diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pengandaan bahan bakar batu bara di PT PLN tahun 2022, dengan kerugian negara diperkirakan Rp 5 miliar.
Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra mengatakan, setalah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 kedepan, guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“AM dan MF ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan. Pertimbangan penahanan agar proses penyelidikan berjalan lancar, karena keduanya berdomisili di luar Kalimantan Tengah. Penahanan sudah memenuhi syarat Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ucap Dodik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Disampaikannya, sebelumnya pada Kamis (14/12/2023) penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka.
“Keenamnya terdiri dari 4 orang pihak swasta dan 2 orang lagi selaku penyelenggara negara. Mereka ditetapkan tersangka setelah kami menemukan dua alat bukti bahkan lebih,” kata Undang kepada para wartawan di kantornya. (sb)