Usai pelaksanaan sidang praperadilan mantan Kadishub Kotim. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Hakim Pengadilan Negeri Sampit menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan FN terkait penetapan sebagai tersangka, dugaan kasus korupsi pengelolan parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan dimulai pada pukul 16.00, Jumat (22/12/2023), di Pengadilan Negeri Sampit. Pihak pemohon dihadiri tim kuasa hukum FN yang dipimpin Parlin Silitongas, sementara pihak termohon dihadiri tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ramdhani.
"Alhamdulillah seperti yang kita dengarkan bersama tadi atas keptusan hakim yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim, Ramdhani, Jumat (22/12/2023).
Ramdhani mengatakan, putusan hakim tersebut membuktikan proses penyidikan dilakukannya sudah secara akuntabel, profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengatakan, hakim menolak praperadilan dari pihak pemohon karena bukti bukti pendukung dari termohon sudah lengkap semua untuk disanggahkan.
"Kami tim berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kami dari kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau menahan orang tidak mungkin semena-mena atau tidak mungkin melalui prosedur yang tidak benar. Iti saja," jelasnya.
Saat ditanya mengenai sudah sejauh mana proses perkara mantan kadishub dengan pihak ketiga pengelolah PPM Sampit dirinya mengatakan, saat ini prosesnya masih berjalan untuk kelengkapan berkas dan secepatnya akan selesai. (f1/sb)