seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi Kedokteran

by Redaksi - Tanggal 24-12-2023,   jam 05:46:20
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat memimpin konferensi pers kasus kematian seorang mahasiswi kedokteran. (FOTO:ABU) Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat memimpin konferensi pers kasus kematian seorang mahasiswi kedokteran. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Penyidik Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan RA dan AS sebagai tersangka terkait kematian Winda Cristina Djayanti Pakpahan (21) yang merupakan mahasiswi semester 7 Kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) Jakarta Barat.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Kotawaringin timur (Kotim) AKBP Sarpani dalam keterangan pers kepada wartawan pada Sabtu (24/12/2023) malam.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara maka dengan ini kami menyatakan ada dua tersangka RA dan AS terkait kematian dari almarhum Winda," kata AKBP Sarpani, Sabtu (23/12/2023) malam

Sarpani menjelaskan, korban meninggal dikarenakan meminum wine oplosan dari RA. RA sendiri merupakan mahasiswa Teknik Kimia di salah satu Perguruan tinggi swasta di Surabaya. Minuman tersebut didapat RA dari AS yang bekerja di laboratorium teknologi bioproses di tempat RA kuliah.

"Korban meninggal dunia akibat meminum minuman hasil eksperimen yang dibuat tersangka di Surabaya Jawa Timur. Kemudian minuman tersebut diberikan kepada RA yang saat itu hendak pulang ke Sampit," ungkapnya.

Sesampainya di Sampit, RA mengajak korban untuk meminum hasil eksperimen di rumah RA yang berada di Jalan Jayawijaya 8, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Usai minum wine oplosan (larutan fermentasi berbau Lychee) korban mulai merasakan pusing. Sehari kemudian tepatnya pada 17 Agustus 2023, keadaan Winda mulai memburuk, muntah-munta dan kejang hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit dr. Murjani Sampit. Setelah beberapa jam mendapatkan perawatan akhirnya korban meninggal dunia.

Polisi juga menemukan barang bukti satu buah Elenmeyer ukuran 500 ML, satu buah Elenmeyer ukuran 1000 ML, satu buah Beaker Glass ukuran 1000 ML, satu buah Beaker Glass ukuran 150 ML, dua buah Leher angsa dengan tutup sumbat yang terbuat dari karet yang dibalut alumunium foil, satu buah Spatula terbuat dari kaca, satu buah set blender, satu buah kompor listrik.

Satu buah toples terbuat dari plastik, satu buah sendok plastik, satu buah gelas minum bertangkai warna putih dan satu bendel buku panduan lab mata kuliah Mikrobiologi Industri tahun 2022. 

"Atas kasus ini kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal Pasal 204 Ayat (2) Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutupnya. (f1/sb)