Dua tersangka korupsi pengadaan bahan bakar batu bara di PT PLN saat digiring penyidik Pidsus Kejati Kalteng. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Manager PT Geoservices Cabang Mojokerto berinisial TF dan Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG) berinisial RRH terpaksa merayakan tahun baru di sel tahanan. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara di PT PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022, Rabu (28/12/2023).
Selain mereka berdua, sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng sudah menahan AM selaku Vice President Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara PT PLN (Persero) dan MF selaku Direktur Utama Pt Haleyora Powerindo pada Kamis (21/12/2023) sore lalu.
“Dari enam orang yang kita tetapkan tersangka, sudah empat orang kita lakukan penahanan. Sedangkan untuk dua orang lainnya akan kita panggil ulang dan lakukan pemeriksaan kembali,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan kepada awak media, Rabu (28/12/2023).
Dijelaskan Douglas, alasan penyidik melakukan penahanan kepada tersangka adalah untuk kepentingan penyelidikan, karena domisili para tersangka di luar Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tersangka TF sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka RRH sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (sb)