Jenazah saat dokter di Sampit saat dievakuasi. (FOTO:ISTMEWA)
SB, SAMPIT - Satlantas Polres Kotim menetapkan AS (27) sopir truk sebagai tersangka yang menewaskan pengendara motor berinisial AO (37) yang berprofesi sebagai dokter.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 24, Sampit pada Sabtu (23/12/2023).
Kasatlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan, penetapan tersangka terhadap AS berdasarkan hasil gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi-saksi.
"Setelah dilakukan penyidikan, status sudah jadi tersangka karena lalainya mengemudi hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” kata AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Jumat (29/12/2023).
Canggih menjelaskan, pengemudi truk AS seharusnya tidak diperbolehkan berbelok saat marka di badan jalan tidak terputus. Karena ketidak hati-hatiannya hingga menimbulkan kecelakaan.
"Truk berbelok ke kanan hendak ke bengkel. Kerena jarak yang sudah terlalu dekat kecelakaan tidak bisa dihindarkan dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya.
Akibat dari kelalaiannya sopir truk dijerat Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Saat ini pengemudi sopir truk sudah berada di ruang tahanan Mapolres Kotim,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitaka, Insiden kecelakaan tersebut yang merenggut nyawa seorang dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim pada Sabtu 23 Desember 2023 kemarin.
Korban datang dari arah Sampit menuju ke arah Pangkalan Bun. Sesampainya di TKP, tiba-tiba saja dari arah depan datang truk yang dikemudikan tersangka yang mendadak berbelok ke kanan jalan Jenderal Sudirman kilometer 24, karena jarak terlalu dekat, sang dokter tidak bisa lagi mengendalikan kecepatan dan langsung menabrak bagian belakang. (f1/sb)