Terduga pelaku pengedar sabu diamankan di Mapolresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar Jalan Dr Murjani Gang Sari 45, Kota Palangka Raya.
Pria berinisial T (27) warga Banyuates Kabupaten Sampang Jawa Timur diamankan bersama barang bukti satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,32 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, T berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga ingin dijadikan tempat transaksi.
Disampaikan Kasat Narkoba, pengungkapan itu berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka.
“Saat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RT, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dilapisi isolasi warna coklat dan disimpan pada kantong celana belakang sebelah kiri,” beber Aji.
Aji menambahkan, dari tangan tersangka selain satu paket sabu dengan berat 101,32 gram, juga mengamankan barang bukti berupa satu pcs tisu warna putih, satu lembar isolasi warna coklat, satu pack plastik klip, satu unit Handphone merk OPPO dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Dan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Kemudian untuk perkembangan lebih lanjut, sebut Aji pihaknya masih melakukan pemeriksaan dari mana barang tersebut ditemukan dan mau di edarkan kemana.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sb)