Terduga pelaku pembacokan saat diamankan oleh tim gabungan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam dan Resmob Polsek Pahandut berhasil meringkus terduga pelaku penganiyaan.
Dimana tersangka Obie alias Rambo ditangkap tim gabungan di Jalan A Yani depan Hotel Yanti, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, kronologi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 17 September 2022, sekitar jam 22.30 WIB di Jalan Lintas Manusup Mantangai, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Dijelaskannya, awalnya korban Pri Riswandi mendatangi acara hiburan orkes tunggal yang di adakan oleh warga Desa Manusup Hilir di Jalan Lintas Manusup Mantangai dalam rangka hari ulang tahun anaknya.
Lalu korban berjoget di depan panggung hiburan tersebut. Setelah lagu dan musik berhenti korban duduk di pinggir Jalan Lintas Manusup Mantangai bersama dengan teman lainnya.
Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku langsung membacok korban berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Akibat tersebut korban mengalami luka robek di dahi sebelah kiri, luka robek di leher sebelah kiri, luka robek di kepala bagian atas sebelah kanan, luka robek di bahu sebelah kanan, luka robek di tangan kiri dan luka robek di pinggang belakang sebelah kanan,” ucap AKBP Iyudi, Rabu (3/1/2024).
Usai membacok korbannya, pelaku langsung melarikan diri dan warga pun mengevakuasi korban untuk dibawa ke Puskesmas Desa Basuta Raya untuk mendapatkan pertolongan medis, melihat kondisi korban cukup parah langsung dirujuk ke RSUD Kapuas untuk penanganan medis lanjutan.
“Hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati sebab sering dimintai uang oleh korban dan temen-temennya,” sebunya.
Akibat ulahnya, pelaku dibidik dengan Pasal 351 KUHPidana. Dan sekarang sedang meringkuk di sel tahanan Mapolres Kapuas. (sb)