Tersangka DPH dan BLY menggunakan baju tahanan digiring ke mobil untuk ditahan di Rutan Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Di kekhawatbiran tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan baku PT PLN (Persero) melarikan diri, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) lakukan penahanan kepada tersangka DPH dan BLY pada Kamis (4/1/2024).
DPH sendiri merupakan orang yang mengatur pengkondisian dan BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah da Kalimantan Selatan.
Artinya lengkap sudah enam tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan, karena sebelumnya kejaksaan sudah melakukan penahanan kepada AM selaku Vice President Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara PT PLN (Persero) dan MF selaku Direktur Utama Pt Haleyora Powerindo pada Kamis (21/12/2023) sore lalu.
Kemudian Manager PT Geoservices Cabang Mojokerto berinisial TF dan Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG) berinisial RRH pada Rabu (28/12/2023).
“Enam orang tersangka ini kita lakukan penahanan untuk memudahkan dalam penyelidikan dan menghidari mereka melarikan diri, sebab domisili mereka berada di luar Kalimantan Tengah,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan.
Disebutkan Douglas dalam kasus tersebut tidak akan menutup kemungkinan akan berkembang terus dan menemukan tersangka baru.
“Bisa saja ada tersangka baru, kita lihat perkembangan hasil penyelidikan nantinya,” terangnya.
Untuk kerugian penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP RI Perwakilan Kalimantan Tengah. (sb)