Penjamin Bupati Penahanan Terdakwa Tipikor Ditangguhkan, Ini Sikap Kejari Gumas
SB, KUALA KURUN - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun anggaran 2020 ditangguhkan Bupati, Jaya Samaya Monong.
Dalam sidang perdana terdakwa, Esra, Wandra dan Imanuel Nopri secara virtual pada Kamis (13/10/2022) tersebut diketuai Achmad Peten Sili.
"Selain istri dari masing-masing terdakwa, penjaminan mereka adalah Bupati Gunung Mas," kata Achmad Peten Sili.
Namun, hakim ketua juga mengingat kepada tiga terdakwa untuk mentaati aturan dan jangan sampai coba-coba mempersulit jalannya persidangan.
"Setiap persidangan saudara-saudara diwajibkan hadir saat sidang, jangan sampai banyak alasan nantinya. Apabila menghalangi jalannya persidangan maka kami minta ditahan lagi," tegasnya.
Menyikapi dikabulkannya penangguhan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan SMPN menggunakan DAK fisik yang bersumber dari APBN sekitar Rp 16,448 miliar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas (Gumas), Sahroni angkat bicara.
"Kita melaksanakan penetapan hakim atas penangguhan dari para terdakwa tersebut, kemudian tetap melakukan pengawasan dan tetap melanjutkan sidang sesuai dengan agenda yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim," sebut Sahroni saat dihubungi melalui pesan singkat. (ok)