seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Kadis dan Tiga Pejabat Dinkes Barsel Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 05-01-2024,   jam 04:21:26
Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan didampingi pejabat Kejati Kalteng menggelar rilis atas penetapan tersangka korupsi Dana BOK di Pemkab Barsel. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan didampingi pejabat Kejati Kalteng menggelar rilis atas penetapan tersangka korupsi Dana BOK di Pemkab Barsel. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pisdus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan sebagai tersangka korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2020-2021.

Dia adalah DKP, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel tahun 2020 dan DS Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel Tahun 2021 sampai sekarang.

Selain mereka berdua, Penyidik Pidsus Kejati Kalteng juga menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya PMI selaku Bendahara Dinas Kesehatan Barsel tahun 2020-2021, MJR selaku Pengelola BOK dan Pengelola BOK Puskesmas tahun 2020-2021 dan ICD selaku Kepala Bidang Kesmas dan PPTK tahun 2020-2021.

Kajati Kalteng, Dr Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, lima tersangka yang ditetapkan tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap Dana BOK bantaun Pemerintah Pusat tahun 2020 senilai Rp. 14.193.918.000.

Yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, Dinas Kesehatan, Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, stunting, dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, jampersal, pengawasan obat dan makanan.

Dana bantuan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) tahun 2021 senilai Rp 16.414.374.000 yang peruntukannya hampir sama, sehingga sebesar bantuan Rp 32.216.739.200.

“Dana untuk program yang disusun bisa dibilang fiktif, untuk kerugian yang kami perkirakan sangat besar ya kurang lebih Rp 10 Miliar. Namun untuk lebih jelasnya masih menunggu dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor,” terangnya, Jumat.

Disampaikannya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut cukup panjang karena sejak tahun kemarin, setelah cukup bukti dan fakta maka pada Jumat (5/1/2024) penyidik menetapkan tersangka kepada lima orang yang dimaksud tadi.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan kepada mereka, untuk diminta keterangan sebagai tersangka,” tukasnya. (sb)