Terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur berhasil diamankan pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS – Seorang pengangguran di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diduga melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bawah umur sebanyak dua kali.
Pemuda 21 tahun berinisial AF tersebut memaksa korban yang masih dibawah umur tersebut untuk memuaskan nafsunya, korban pun menolak dan ingin melarikan diri namun pelaku mengancamnya.
Ggadis 12 tahun tersebut tak berdaya atas ancaman pelaku dalam pengaruh minuman keras itu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya yang kebetulan sepi pada Senin 11 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dan disampaikan AKP Iyudi, terungkapnya kasus tersebut ketika orang tua korban merasa curiga dengan sikap anaknya tiba-tiba berubah, sehingga mencoba menanyakan dan anak sempat tidak menceritakan.
Akan tetapi dengan desakan orangnya, gadis 12 tahun itu pun menceritakan bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku, bak bagaikan petir menyambar disiang bolong setelah mendengarkan cerita anaknya yang disayang direnggut kehormatannya secara paksa oleh pelaku, terlebih mendapat ancaman.
“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu dan pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB berhasil ditangkap anggota kita,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (6/1/2024).
Ia menyampaikan, kasusnya masih dalam pendalaman namun hasil pemeriksaan sementara pelaku tergoda melihat tubuh korban dan kebetulan saat itu dirinya sedang kondisi mabuk.
“Kasusnya sudah ditangani dan pelaku juga sudah dilakukan penahanan,” tuturnya. (sb)